NAMA :EVAN SAPUTRA
NIM :2012210024
PRODI :ILMU ADMINISTRASI NEGARA
(1 1.
Sejak
Otonomi daerah di berlakukan, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat dan merupakan sebagai wujud kehidupan demokrasi sudah
sepatutnya Pelayanan Publik sebagai penentu keberhasilan dalam pelaksanaan
otoda. Berdasakan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU no. 32 / 2004, pasal yang
berhubungan dengan otonomi daerah yaitu pasal 10 (penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah), pasal 13 (urusan wajib pemerintah provinsi), pasal 14
(urusan wajib pemerintah kabupaten / kota), dapat di tarik simpulkan bahwa
dengan adanya uu otonomi daerah, tentu suatu daerah otonomi akan mendapat
kebebasan untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan dengan mandiri.
Dengan kewenangan tersebut agar di gunakan untuk meningkatkan mutu pelayanan
public dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu Pelayanan publik yang baik
harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat dimana dalam hal itu diperlukan
suatu variabel yang menjadi ukuran keberhasilan suatu otonomi daerah salah
satunya kemampuan struktural organisasi, kemampuan aparatur pemerintah daerah,
kemampuan mendorong partisipasi masyarakat, kemampuan keuangan daerah, dan
seorang pemimpin yang bisa melayani masyarakat yaitu pemimpin yang berkualitas,
mempunyai mora, etika, tanggungjawab, skil, disiplin dan kejujuran sangat dapat
tercapainya suatu tujuan yang diinginkan demi kesejahteraan bersama dalam
playanan publik dalam otonomi daerah.